Foto Foto Eksekusi Universitas Trisakti
Ratusan orang yang tergabung dalam sivitas akademika, Universitas Triksati (Usakti), menggelar unjuk rasa menolak eksekusi oleh Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, kemarin. Unjuk rasa dengan menggelar orasi ini digelar di kampus Trisakti, Grogol, Jakarta Barat.
"Kami menolak eksekusi dan segala bentuk campur tangan Yayasan, kami mendukung supaya Universitas Trisakti menjadi universitas negeri," ucap salah seorang orator di depan kampus Trisakti.
Kericuhan sempat terjadi antara dua kubu yang bertikai. Massa dari pihak rektorat yang berada di dalam kampus dan massa dari Yayasan Trisakti saling lempar batu.
Lemparan-lemparan batu itu membuat jalan utama ke Grogol dan Jakarta menjadi terganggu. Saat lemparan batu terjadi, mobil-mobil dan motor terpaksa menghentikan laju kendaraan.
Akhirnya eksekusi batal dilakukan. Pembatalan itu dilakukan setelah Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana, menarik aparat kepolisian karena dinilai situasi tidak kondusif.
Kuasa Hukum Universitas Trisakti, Effendi Saragih yang menerima panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi karena dalam surat eksekusi tidak dicantumkan objek eksekusi.
Perselisihan antara rektor Trisakti Thoby Mutis, dan Yayasan Trisakti, terjadi setelah Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Trisakti sebagai badan pengelola dan badan penyelenggara Universitas Trisakti.
Perintah eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan MA RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Upaya eksekusi telah dilakukan sejak 28 Februari 2012 lalu, tapi selalu gagal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar