Abraham Samad: Pimpinan KPK Sepakati Anas Urbaningrum Tersangka? - Kabar korupsi yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih simpang siur. Tapi kini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, menegaskan seluruh pimpinan lembaga antirasuah telah sepakat untuk menetapkan Anas sebagai tersangka.
Namun, surat perintah penyidikan kasus suap Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, masih belum diteken, walau sudah disiapkan.
�Sudah sepakat, tetapi kan harus ditandatangan semua (pimpinan KPK),� ujar Abraham seusai melantik Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja, dan Sekretaris Jenderal KPK, Anis Zaid Basalama, di kantornya, Jumat, 8 Februari 2013.
Abraham mengatakan KPK belum meneken surat itu lantaran tiga dari pimpinannya masih bertugas di luar daerah, yakni Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja. Adnan mengaku akan mengikuti sebuah penandatanganan nota kesepahaman di Selandia Baru pada pekan depan. �Tapi mudah-mudahan dalam satu atau dua (hari), tapi kita liat saja lah nanti lah,� ujar dia tak melanjutkan kalimatnya.
Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus suap proyek Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Dari hasil ekspose KPK, Kamis malam, 7 Februari 2013, sumber Tempo menyebutkan KPK meyakini Anas menerima suap berupa duit yang kemudian dibelikan mobil Toyota Harrier pada 2010.
Menurut sumber Tempo.co, Anas diduga melanggar pasal suap karena menerima hadiah selaku penyelenggara negara. Pada saat penerimaan tersebut, Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR. �Dia diduga melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,� ujar sumber yang sempat membacakan surat perintah penyidikan Anas.
Abraham menegaskan tidak ada perbedaan pendapat maupun perpecahan dari para pimpinan KPK dalam menentukan status hukum Anas. Hanya saja, �Ada hal-hal yang mungkin perlu disinergikan,� ujar dia. �Ini tidak mungkin diungkapkan ke hadapan publik.�
Saat ditanyai sejauh mana bukti dugaan gratifikasi berupa mobil Anas, Abraham belum bersedia memberikan penjelasan. �Tunggu saja nanti karena kalau disampaikan sepotong-sepotong nanti jadi tidak utuh.�
Beda lagi, lansiran Detik.com. Situs portal berita nomor 1 itu belum menyebutkan Anas sebagai tersangka.
�Sebenarnya bukan itu permasalahan utama, karena harus kolektif kolegial. Sudah sepakat tapi kan harus tandatangan semua,� kata Abraham di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Jadi, lanjut Abraham, status Anas saat ini masih saksi. Pimpinan juga masih harus membahas soal beberapa hal lain. �Ya kalau orang belum ditetapkan tersangka ya belum ditetapkan, statusnya masih saksi,� jawab Abraham lagi.
Menurut dia, dalam penyelidikan Hambalang, KPK masih perlu mendalami perkara. Masih banyak hal yang perlu didiskusikan, disamakan persepsinya karena ada beberapa hal yang menjadi sesuatu yang harus disamakan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar