Jumat, 14 Desember 2012

Wew!! Pemerintah akan Ajukan Cukai untuk Pulsa Ponsel

konsumsi masyarakat yang berlebihan akan pulsa telepon seluler menjadi alasan pemerintah untuk mengenakan status barang kena cukai. Selain itu penggunaan telepon seluler yang berlebihan dikhawatirkan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

Hal ini dipaparkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan DPR, Selasa, 11 Desember 2012. dalam rapat itu dibahas bahwa Tahun depan pemerintah berencana mengajukan usulanpulsa telepon seluler sebagai barang kena cukai.

Pengenaan pajak atas pulsa sudah banyak, tapi kenyataannya justru tidak mengurangi konsumsi penggunaan pulsa dan telepon seluler. Padahal berdasarkan kajian lembaga kesehatan internasional, radiasi telepon seluler dapat memicu tumor otak, tumor sel saraf pendengaran, tumor kelenjar silva, leukimia, dan limfoma. �Oleh karena itu kami mencoba mengkaji pengenaan cukai untuk mengendalikan pola konsumsi masyarakat,� kata dia seperti yang dilansir Tempo.co.

Ketua Indonesia Telekomunikasi User Group (IDTUG), Jumaidi
Hal ini pun ditanggapi secara kontradiktif oleh Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Riant Nugroho, pihaknya mengaku terkejut mendengar rencana Kementerian Keuangan tersebut. Bahkan langkah tersebut sebagai kebijakan yang ngawur.

BRTI tidak menutup mata jika cukai pulsa telah diterapkan di beberapa negara bagian Amerika. Akan tetapi, kebijakan dilakukan karena infrastruktur telekomunikasi sepenuhnya dibiayai pemerintah. Sebaliknya di Indonesia infrastruktur untuk komunikasi seluler dibiayai swasta seperti dilansir oleh Merdeka.com.

Dampaknya, penerapan kebijakan cukai akan langsung membebani masyarakat lantaran provider bakal menaikkan tarif pulsa. �Yang terkena dampak masyarakat, karena tarif pulsa akan dinaikkan. Ini engga fair,� katanya.

Ketua Indonesia Telekomunikasi USER Group (IDTUG), Jumaidi, turut memberikan pandangan serupa. Ia menilai rencana ini akan membebani konsumen karena ongkos untuk berkomunikasi menjadi mahal. �Apa alasan mengenakan cukai?� ujar Jumaidi, Kamis, 13 Desember 2012.

Menurut dia, selama ini pemerintah sudah mendapatkan pemasukan dari perusahaan operator, salah satunya dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi. Menurut Jumaidi, sebaiknya pemerintah kembali mengkaji pembiayaan telekomunikasi. Pasalnya, saat ini biaya telekomunikasi masih tergolong mahal bagi masyarakat Indonesia. Ia menambahkan, pemerintah sebaiknya mencari pemasukan lain, misalnya dari biaya frekuensi siaran televisi berbayar.

�Ide ini keblinger. Sebaiknya siapa yang mengajukan penerapan cukai pada pulsa belajar lagi tentang telekomunikasi sampai paham betul,� tuturnya. | uniqpost.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar