Bila Anda sedang berada di Jepang jangan coba-coba untuk mendownload file yang tidak berlisensi. Karena negara bunga Sakura ini telah menerapkan hukum larangan mengupload dan mengunduh file yang tidak mempunyai lisensi. Hukuman yang akan diterima oleh pelaku adalah denda sebanyak 2 juta Yen (Rp. 250 juta) dan akan dijebloskan dalam penjara selama 2 tahun.
Walaupun secara internasional sudah ada Undang-Undang kepemilikan dan hak cipta yang telah berjalan. Akibatnya beberapa website besar penyedia jasa penyimpanan terpaksa harus tutup lapak. Namun bagi pemerintah Jepang, aturan tersebut belumlah cukup untuk menghentikan pembajakan di wilayahnya.
Undang-undang pencekalan ini pun mendapatkan banyak kritikan hingga demonstrasi oleh rakyat mereka. Tetapi pemerintah tetap bersikukuh pada kebijakannya yang diduga untuk mengamankan kepentingan bisnis di dunia musik dan hiburan yang naik daun.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa tidak sedikit lagu-lagu hit Jepang menembus pasar internasional. Kehadiran internet justru memukul bisnis musik, karena penggemar musik dunia lebih suka mendapatkan file musik tersebut secara gratis. Undang-Undang baru ini layaknya pedang bermata dua, sebab di sisi lain rakyat Jepang akan kesulitan mengunduh file musik top mancanegara.
Tentu saja setiap keputusan pemerintah akan mempunyai beberapa konsekuensi, tergantung bagaimana sikap dari rakyatnya dalam merespon. Apakah Anda setuju dengan aturan seperti itu untuk diterapkan di negeri tercinta Indonesia?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar