Ilustrasi |
Selain dua siswa SD, yakni PK (12) dan ID (12), pelaku lainnya adalah dua pelajar SMA, AA(15) dan TM (15), serta seorang pelajar SMP, GN (14). Semuanya warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.
Mereka ditangkap petugas Polsek Genteng, Banyuwangi, setelah dilaporkan oleh orangtua korban.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, kejadian asusila tersebut menimpa Ra (14) saat korban bertemu AA sepulang sekolah pada Jumat kemarin. AA mengajak Ra pergi ke rumah kosnya. Karena sudah saling kenal, korban pun ikut tanpa curiga.
Di kos tersebut ternyata sudah ada empat rekan AA dan beberapa botol minuman keras. Ra pun dipaksa menenggak minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Saat itulah para pelaku leluasa memerkosa remaja berusia 15 tahun itu.
Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban, Sp (48), mendapati anaknya dalam kondisi mabuk. Setelah sadar, Ra pun menceritakan apa yang dialaminya.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Abdul Jabar, mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. | okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar