Heboh Beredar Foto Hot Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni, Polwan Mojokerto - Setelah Foto Hot Beredar, Polwan Cantik Jadi Buron. Kepolisian Jawa Timur dibuat heboh dengan kasus menghilangnya Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni. Setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena mbalelo dari kesatuannya, Polwan cantik kelahiran Bandung tahun 1988 ini juga membuat gempar lantaran foto-foto syurnya.
Briptu Rani belum juga kembali ke kesatuannya di Polres Mojokerto Hingga Rabu (15/5) kemarin, sejak masuk dalam daftar buron atau DPO sejak 25 April lalu. Kabar yang beredar, Briptu Rani yang merupakan putri Kapolsek Cibeunyeng Kaler, Kota Bandung, Kompol Maedi ini, kembali ke Bandung.
Ia memiliki satu anak perempuan dan sudah bercerai dengan suaminya yang juga anggota polisi, yakni Briptu E yang bertugas di Brimob Polda Jatim. Namun, Briptu E kabarnya dipecat karena melanggar indisipliner.
briptu RaniInformasi lain menyebutkan, Briptu Rani menghilang karena foto-foto pose syurnya. Ia terpukul dengan beredarnya foto-foto hot Briptu Rani yang dipotret dari smartphone miliknya. Foto-foto itu disebarkan melalui situs jejaring sosial. Bahkan, beredar melalui ponsel sebagaian anggota polisi. ?Iya memang pernah tersebar dan jadi pembicaraan,? cerita seorang anggota polisi di Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho menegaskan jika kasus yang menimpa Briptu Rani ini merupakan kasus disersi. Dengan penetapan DPO, semua korps kepolisian bisa mengamankan Rani untuk kemudian dilaporkan ke Polres Mojokerto.
?Ini kan sudah DPO, semua polisi bisa mengamankan dia. Tapi untuk prosesnya masih berada di kendali Polres Mojokerto,? terang Kapolres saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin.
Kapolres mengaku sudah dilakukan serangkaian upaya untuk menemukan Briptu Rani. Salah satunya dengan mendatangi rumahnya di Komplek Neglasari 1, jalan Negla Suci 26, Kelurahan Pesanggrahan , Ujung Berung, Bandung, sebanyak dua kali. ?Tapi sejauh ini hasilnya masih nihil, sebab ia selalu berpindah-pindah tempat,? tukas Kapolres.
Jika ditemukan, lanjutnya, Briptu Rani akan dihadapkan pada proses di internal kepolisisan. ?Setelah ditangkap dia akan disidang kode etik polisi terkait sikap indisiplinernya. Karena lebih dari 1 bulan absen tanpa keterangan jelas. Jika terbukti salah, sanksinya bisa pecat,? tegasnya.
Kapolres juga mengaku, jika sebelumnya, Briptu Rani pernah disidang di internal Polres Mojokerto juga karena tindak indisiplinernya. Bahkan saat itu Briptu Rani divonis hukuman sel khusus selama 21 hari. ?Dia sudah pernah kita sidang, dan juga sudah di sel khusus selama 21 hari. Tapi itu tak bikin dia jera,? tutur AKBP Eko.
Disinggung terkait korelasi menghilangnya Briptu Rani dengan beredarnya foto syur. Kapolres mengaku tidak tahu menahu. Ia menduga jika foto itu beredar setelah penetapan status DPO Briptu Rani. ?Kalau soal foto hot itu saya malah tidak tahu. Mungkin itu ramai setelah penetapan DPO ini,? tandas Kapolres. | gresik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar