Minggu, 30 September 2012

Ditangkap Polisi, Penjambret Sadis Menangis Di Depan Bundanya: Emaak!!

Feri A Simanjuntak alias Topeng (28) dikenal sebagai penjambret yang tak segan menyakiti korbannya saat beraksi. Aksi penjambretan sudah dilakoninya berulang kali. Keluar masuk penjara pun sudah biasa baginya. Hidupnya juga akrab dengan dunia miras dan narkotika. Tapi siapa sangka, di balik kesadisannya, Feri juga pria yang cengeng. Aksi cengeng 'sang preman' tampak saat dirinya dijenguk ibunya di tahanan Polsek Koja, Jakarta Utara.

Ceritanya, saat itu para pemburu berita tengah mewawancarai Feri seputar sepak terjangnya sebagai penjambret yang sadis. Kepada wartawan, Feri mengaku ditahan di Polsek Koja karena menjambret tas berisi uang tunai Rp 5,6 juta milik seorang ibu rumah tangga bernama Wisma Satria (40). Polisi menciduknya di daerah Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (25/9) malam.

Karena melawan dan mencoba kabur, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan menembakkan timah panas ke arah kakinya. Feri pun dioperasi untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di betis kirinya.

"Saya kapok. Saya baru bebas dari Rutan Salemba lima bulan lalu," kata Feri saat diwawancarai wartawan di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Rabu (26/9/2012).

Feri lalu menyebut dirinya ditahan di rutan Salemba karena menusuk seorang purnawirawan Marinir bernama Sunardi. Sejak bebas selama 5 bulan lalu, Feri kembali beraksi menjambret sebanyak 5 kali. Feri bahkan menusuk rekan pengguna putawnya bernama Stanley beberapa waktu lalu.

"Saya juga pernah dipenjara dua kali karena kasus perampokan. Pertama selama 10 bulan dan kedua 1 tahun. Saya pertama menjambret waktu umur 23 tahun. Uang hasil jambret buat beli minuman sama putaw," terang Feri.

Nah, di tengah wawancara yang sedang berlangsung tersebut, tiba-tiba 'sang preman sadis' tersebut berteriak memanggil seorang perempuan yang baru tiba di Mapolsek. Perempuan tua itu mengenakan kemeja motif bunga dan celana panjang.

"Emaaak..," teriak Feri memanggil perempuan itu yang ternyata adalah ibunya. Air matanya pun membasahi pipinya. Hmmm...

Mendengar Feri memanggil bundanya yang baru tiba, seorang petugas polisi lalu mempersilakan sang bunda untuk masuk dan menemui putranya. Terlihat sang ibu yang tidak diketahui namanya itu mengeluarkan tisu dari tas lalu memberikan kepada putranya untuk menghapus air mata yang membasahi pipinya.

Atas kejahatan yang dilakukannya, Feri dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan dalam kasus penjambretan Wisma. Ia juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun karena penusukan Stanley.

"Kami juga akan telusuri karena bisa jadi ada kasus lain yang melibatkannya," kata Kapolsek Koja, Kompol Seli Pudja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar